kievskiy.org

Hiraukan Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Polri Tegas Sebut Tak Pengaruhi Pemecatan

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT – Polri menyebutkan surat pengunduran diri dari Ferdy Sambo takkan berpengaruh terhadap proses sidang etik dan hukuman terhadapnya.

Melalui konfirmasi Kapolri usai menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Rabu malam, 24 Agustus 2022, pengajuan surat tersebut diketahui benar adanya.

Timbul kekhawatiran dari publik, surat tersebut dapat mengembalikan marwah Sambo beserta keuntungan jabatan lainnya, seperti dana pensiunan.

Baca Juga: 1.000 Orang Jadi Korban Banjir Bandang, Pakistan Minta Bantuan Internasional

Sebab, berbeda dengan pemecatan, pengunduran diri takkan kemudian mencabut hak-haknya sebagai mantan Kadiv Propam Polri.

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa ketakutan publik takkan terjadi.

Hal ini lantaran surat pengunduran diri dari Ferdy Sambo tidak akan diproses dan sama sekali takkan mengganggu gelaran Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada Kamis, 25 Agustus 2022.

"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Minggu, 28 Agustus 2022.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Pola Kecurangan Pemilu: yang Dulu dari...

Dedi menambahkan, surat pengunduran diri Ferdy Sambo sifatnya individu, sementara itu, sidang etik menyasar dugaan ketidakprofesionalan dalam bertugas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat