kievskiy.org

Usaha Terakhir Ferdy Sambo Pertahankan Nasibnya di Polri, 'Sang Jenderal' Dijatuhi Hukuman Pemecatan

Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022.
Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022. /Antara/Aprillio Akbar Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Irjen Pol Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan. Sanksi itu dilayangkan Komisi Kode Etik Polri saat sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo, Kamis, 25 Agustus 2022.

Sidang kode etik tersebut digelar di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri dan berlangsung selama hampir 16 jam. Sidang tersebut dipimpin Kabaintelkam Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo secara sah telah melanggar Kode Eik Polri. Selain PTDH, Eks Kadiv Propam itu juga dijatuhkan sejumlah sanksi lainnya.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri saat membacakan putusan sidang etik, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Jumat, 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Menuju Indonesia Pusat Industri Halal Tahun 2024, Pemerintah Dorong Peningkatan Ekosistem Halal

Ahmad Dofiri melanjutkan, Ferdy Sambo dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus di Mako Brimob selama 21 hari kedepan. Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.

Ferdy Sambo mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia mengakui semua perbuatan yang telah dilakukan. "Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami," ujar Ferdy Sambo.

Sambo turut menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya. Meski mengakui perbuatannya dan diputuskan dipecat dari instansi kepolisian, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan tersebut.

Dia mengajukan banding yang mana hal tersebut merupakan haknya. Dia pun mengaku siap dengan segala putusan banding nantinya.

Baca Juga: Cara Bedakan Karcis Parkir Legal dan Ilegal di Bandung, Laporkan ke Dishub Jika Ada Pungli!

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat