kievskiy.org

5 Jenderal Tanda Tangani Keputusan Pemecatan Ferdy Sambo

Sejumlah Jenderal tanda tangani putusan sanksi terhadap Ferdy Sambo.
Sejumlah Jenderal tanda tangani putusan sanksi terhadap Ferdy Sambo. /Tangkapan layar dari Youtube Polri TV Radio

PIKIRAN RAKYAT – Komite Sidang Etik telah memutuskan untuk memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo atas kasus tewasnya Brigadir J.

Keputusan pemecatan Ferdy Sambo itu ditetapkan oleh Komite Sidang Etik setelah mendengar pengakuan dari tersangka tewasnya Brigadir J terkait perbuatannya yang melanggar etik profesi tersebut.

Tak hanya itu saja, dalam sidang itu, Ferdy Sambo pun tak menyangkal seluruh pernyataan yang diberikan oleh sejumlah saksi yang dihadirkan oleh pihak Polri.

Hal tersebut pun disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Review Film Mencuri Raden Saleh, Iqbaal dan Angga Sukses Mainkan Peran Hingga Nuansa Eropa Terasa

"Irjen FS juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut, artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," katanya, Jumat, 26 Agustus 2022.

Sebagai informasi, sejumlah saksi yang dihadirkan diantaranya adalah tersangka pembunuhan Brigadir J, yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Selain itu ada pula, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol Benny Ali (mantan Karoprovost) dan Kombes Pol Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif),

Selanjutnya, ada Kombes Agus Nurpatria ( mantan Kaden A Biro Paminal), Kombes Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam), AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

Baca Juga: Usung Isu Keadilan Gender, Tim Kajian PKPWA LPPM UPI 2022 Lakukan Pengabdian Masyarakat di Desa Cibeureum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat