kievskiy.org

Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta Mulai Berlaku Pekan Depan, Catat Lokasinya!

Ilustrasi penerapan ganjil genap di Gerbang Tol Jakarta, simak daftar lokasi dan tanggal berlakunya.
Ilustrasi penerapan ganjil genap di Gerbang Tol Jakarta, simak daftar lokasi dan tanggal berlakunya. /ANTARA/Muhamad Ibnu Chazar ANTARA/Muhamad Ibnu Chazar

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberlakukan pembatasan jumlah kendaraan dengan sistem ganjil genap di sejumlah Gerbang Tol Jakarta.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan akan diterapkan sanksi kepada pengendara dengan pelat nomor yang tidak sesuai dengan tanggal ketika memasuki atau keluar dari Gerbang Tol.

“Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap, tetap dikenakan (sanksi)," ungkap Syafrin.

Sebelumnya memang masih ada pelonggaran sanksi dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat.

Baca Juga: 5 Cara Diabetes Dapat Mempengaruhi Kesehatan Wanita

"Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberi pengecualian,” ujar Syafrin.

Syafrin mengatakan penindakan aturan ganjil genap Gerbang Tol ini akan berlaku mulai 9 September 2022 mendatang.

Aturan tersebut berlaku pada waktu sibuk dari Senin sampai Jumat pada pukul 06:00-10:00 WIB serta pukul 16:00-21:00 WIB.

Berikut adalah daftar Gebang Tol di Jakarta yang akan memberlakukan sistem ganjil genap:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat