kievskiy.org

Polisi Ungkap Penyelundupan BBM yang Rugikan Negara Rp11 Miliar, Ini Ancaman Hukuman untuk Pelaku

Ilustrasi. Polda Jateng ungkap upaya penyelundupan BBM yang rugikan negara lebih dari Rp11 miliar.
Ilustrasi. Polda Jateng ungkap upaya penyelundupan BBM yang rugikan negara lebih dari Rp11 miliar. /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT – Polda Jawa Tengah mengungkap upaya penyelundupan BBM (bahan bakar minyak) yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp11 miliar.

Dalam pengungkapan itu, Polda Jawa Tengah menyita bahan bakar minyak jenis Solar sebanyak 80 ton, Pertalite 3,2 ton, tandon kapasitas 1000 liter sebanyak 40 buah, dan 6 unit kendaraan roda dua.

Pelaku penyelundupan BBM dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2002 tentang minyak dan gas bumi, dan Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

 

“Bahwa minyak dan gas bumi merupakan hajat hidup orang banyak. Disaat masyarakat butuh ada segelintir yang menimbun dan mengoplos," kata Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi. Drs . Ahmad Luthfi, SH., S.St., M.K., dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @divisihumaspolri pada 5 September 2022.

Baca Juga: Cara Dapat Bansos BLT BBM Rp600.000, Begini Tahapan Pendaftarannya

“Dari periode 1 Agustus – 3 September, kita amankan 66 tersangka dari 50 kasus. Barbuknya 15 tangki," sebutnya lagi.

Pemerintah menaikkan harga BBM subsidi pada 3 September 2022. Kenaikan harga BBM itu diumumkan oleh Presiden Jokowi (Joko Widodo) melalui konferensi pers.

Jokowi mengatakan, menaikkan harga BBM adalah pilihan terakhir yang harus diambil oleh pemerintah.

Baca Juga: PPKM Level 1 di Seluruh Wilayah Indonesia, 15 Bandara Dibuka untuk Perjalanan Internasional

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat