kievskiy.org

PPKM Level 1 di Seluruh Wilayah Indonesia, 15 Bandara Dibuka untuk Perjalanan Internasional

Ilustrasi PPKM level 1.
Ilustrasi PPKM level 1. /Freepik/rawpixel.com

PIKIRAN RAKYAT – Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali resmi dinyatakan berada pada level 1 oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM meskipun dalam sepekan terakhir kondisi COVID-19 mengalami tren penurunan.

Dalam peraturan Kemendagri tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa-Bali. 

Baca Juga: Pipa Beton di Film Doraemon Buat Proyek Apa? Begini Jawaban Kementerian PUPR

Kedua Instruksi Mendagri tersebut akan berlaku sampai dengan 3 Oktober 2022.

“Hasil asesmen PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli ditetapkan seluruh daerah Indonesia berada di level 1,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA melalui pesan elektronik di Jakarta Pusat, seperti dilansir dari Antara pada Selasa, 6 September 2022.

Pemberlakuan Instruksi Mendagri tersebut secara susbtansi tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan Instruksi Mendagri sebelumnya, di mana berdasarkan masukan para ahli, bahwa seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM Level 1 walaupun tingkat positif masih di atas standar World Health Organizatin (WHO).

Baca Juga: Massa Buruh Gelar Demo Tolak Kenaikan Harga BBM, Serentak di 34 Provinsi

Adapun penyesuaian dalam regulasi PPKM khususnya untuk Jawa-Bali terlihat pada penyesuaian pintu masuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), dengan Adendum SE Satgas COVID-19 Nomor 25 Tahun 2022, tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19.

Safrizal juga menegaskan bawha pemerintah daerah, harus terus berkolaborasi guna meningkatkan tingkat vaksinasi dosis lanjutan, dengan adanya regulasi terbaru bahwa pelaku perjalanan dengan transportasi umum (kereta dan pesawat), dengan memiliki syarat atau ketentuan sudah melakukan vaksin booster.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat