PIKIRAN RAKYAT - Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia telah disahkan pemerintah dimulai sejak tanggal 2 Agustus sampai 5 September 2022.
Artinya, baik wilayah dalam maupun luar Jawa-Bali dianjurkan menyesuaikan kegiatannya terhadap aturan-aturan dalam lingkup PPKM level 1.
Pemberlakuan itu tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2022.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 5 September 2022,” kata Inmendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, per Selasa, 2 Agustus 2022.
Mengacu pada sejumlah aturan sesuai level assessment aman Covid-19, berikut aturan lengkap PPKM level I di luar Jawa-Bali:
Baca Juga: Ikuti Jejak Uni Eropa, AS Akan Gelontorkan Dana Bantuan Militer Rp8,1 Triliun ke Ukraina
* Kegiatan Perkantoran sudah bisa WFO sebesar 100 persen
* Sektor Esensial (Posyandu) beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
* Pasar Tradisional dan Pedagang Kaki Lima dibuka serta diatur oleh pemerintah daerah
* Restoran atau Rumah Makan dan Kafe, diperbolehkan buka hingga Pukul 02.00 waktu setempat, dengan kapasitas 100 persen pengunjung makan/minum di tempat.