kievskiy.org

PPKM Level 1 Diperpanjang di Indonesia, Simak Aturan Lengkap Masuk Rumah Ibadah sampai Resepsi Nikah

Ilustrasi aktivitas warga di massa Covid-19,
Ilustrasi aktivitas warga di massa Covid-19, /ixabay/LDNhan

PIKIRAN RAKYAT - Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia telah disahkan pemerintah dimulai sejak tanggal 2 Agustus sampai 5 September 2022.

Artinya, baik wilayah dalam maupun luar Jawa-Bali dianjurkan menyesuaikan kegiatannya terhadap aturan-aturan dalam lingkup PPKM level 1.

Pemberlakuan itu tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2022.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 5 September 2022,” kata Inmendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, per Selasa, 2 Agustus 2022.

Mengacu pada sejumlah aturan sesuai level assessment aman Covid-19, berikut aturan lengkap PPKM level I di luar Jawa-Bali:

Baca Juga: Ikuti Jejak Uni Eropa, AS Akan Gelontorkan Dana Bantuan Militer Rp8,1 Triliun ke Ukraina

* Kegiatan Perkantoran sudah bisa WFO sebesar 100 persen

* Sektor Esensial (Posyandu) beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

* Pasar Tradisional dan Pedagang Kaki Lima dibuka serta diatur oleh pemerintah daerah

* Restoran atau Rumah Makan dan Kafe, diperbolehkan buka hingga Pukul 02.00 waktu setempat, dengan kapasitas 100 persen pengunjung makan/minum di tempat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat