PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 1 di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini berlaku sejak 2 Agustus sampai 5 September 2022.
Pemberlakuan PPKM Level 1 telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2022.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 5 September 2022,” kata Inmendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, per Selasa, 2 Agustus 2022.
Baca Juga: Lirik Lagu Nasional Hari Merdeka, 17 Agustus Tahun 45
Untuk itu, ada sejumlah aturan yang perlu dipatuhi selama PPKM Level 1 berlaku.
Di bawah ini aturan lengkap PPKM level 1 di seluruh Indonesia.
Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran
Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%