kievskiy.org

September Ceria untuk 23 Napi Maling Uang Rakyat, Bebas Bersyarat

Ilustrasi, berikut daftar 23 narapidana koruptor yang bebas bersyarat baru-baru ini.
Ilustrasi, berikut daftar 23 narapidana koruptor yang bebas bersyarat baru-baru ini. /Dok. Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT – Total sebanyak 23 narapidana koruptor diketahui menerima program pembebasan bersyarat.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI adalah yang mengeluarkan program tersebut.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti memberi beberapa keterangan terkait pembebasan bersyarat narapidana koruptor ini.

“Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyaratnya langsung dikeluarkan pada 6 September 2022,” Kata Rika.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Sofia Carson - Come Back Home, Soundtrack Film Purple Hearts

Ditjenpas Kemenkumham telah memberikan hak bersyarat berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas selama September 2022.

Hak bersyarat tersebut diberikan pada 1.368 narapidana untuk semua jenis kasus tindak pidana yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, Ditjenpas Kemenkumham juga menerbitkan 58.054 SK pembebasan bersyarat selama tahun 2022 sampai September, termasuk 23 narapidana koruptor.

Pembebasan termasuk cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas itu ditujukan bagi semua narapidana berbagai kasus pidana di Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat