PIKIRAN RAKYAT - Menkopolhukam RI Mahfud MD menegaskan Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP yang telah diinisiasi sejak lama tinggal menunggu disahkan.
Menurut Mahfud MD, bahkan RUU KUHP ini sudah layaknya makanan yang hampir matang.
"Ini hukum pidana materil yang sudah 77 tahun kita tunggu dan hampir matang. Tinggal dibersihkan melalui dialog publik ini," kata Mahfud seusai menjadi keynote speaker membahas RUU KUHP di Hotel Pullman, di Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada Rabu 7 September 2022.
Menurut Mahfud masyarakat Indonesia diminta mendukung agar undang-undang tersebut bisa segera disahkan.
Terkait dengan masih maraknya masyarakat yang menolak rancangan itu, dia menilai segala masukan harus ditampung untuk didiskusikan di DPR RI.
"Kalau masih gak puas juga, kan masih ada Mahkamah Konstitusi, kalau gak puas juga sesudah jalan, masih ada legislatif review. Bahkan masih banyak jalan, namanya juga negara demokrasi. Tapi harus segera diputuskan," ucapnya.
"Kalau nunggu semuanya sepakat, itu bukan negara demokrasi namanya, tapi negara totaliter, ini kan kalau demokrasi, dirembuk, lalu yang paling rasional lalu diputuskan oleh MPR, itulah hukum, resultantenya itu nanti ada di DPR," ujar dia melanjutkan.
Adapun soal waktu pengesahan rancangan tersebut, Mahfud MD menyebut belum dapat memastikannya.