kievskiy.org

Bakal Patuhi Kenaikan Tarif Ojol, Grab Lakukan Ini Lebih Dulu ke Pengemudi

Kenaikan tarif ojek online (ojol) bakal dipatuhi Grab
Kenaikan tarif ojek online (ojol) bakal dipatuhi Grab /Antara/Aprilio Akbar

PIKIRAN RAKYAT – Perusahaan ojek online Grab memberikan tanggapan terkait peraturan penyesuaian tarif angkutan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.  

Melalui Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy, Grab menyatakan diri akan mematuhi peraturan tersebut.

“Grab Indonesia akan mematuhi keputusan pemerintah mengenai penyesuaian biaya jasa pada ojek online sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang diumumkan pada 7 September 2022,” kata Tirza.

Adapun ia menjelaskan, tarif tersebut akan disosialisasikan secara bertahap pada pengemudi dan konsumen.

Baca Juga: Awas Terjebak Love Bombing alias Manipulatif dalam Hubungan, Kenali Pasanganmu!

“Sebagai pengenalan dan penyesuaian, maka setelah tarif ojek online baru tersebut diterapkan, Grab akan segera melakukan sosialisasi secara bertahap kepada mitra pengemudi dan konsumen,” ujar Tirza.

Untuk diketahui, kenaikan tarif sebagaimana Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.000/km

Biaya jasa batas atas : Rp2.500/km

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat