PIKIRAN RAKYAT - Setelah Bahan Bakar Minyak (BBM), tarif ojek online (ojol) juga akan segera mengikuti. Tarif ojol akan naik pada Sabtu, 10 September 2022.
Penyesuaian tarif ojol itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugianto.
"Untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa. Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM," kata Hendro dalam konferensi persnya di Jakarta pada Rabu, 7 September 2022.
Merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang terbaru, tarif ojol mengalami kenaikan dengan perinciannya sebagai berikut:
Baca Juga: Viral Pengakuan Diduga ART Ferdy Sambo Soal 'Kuburan' Polisi, Polri Angkat Bicara
Tarif ojol Zona I yang meliputi wilayah Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi:
Biaya jasa batas bawah: Rp2.000 per km
Biaya jasa batas atas: Rp2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai Rp10.000
Tarif ojol Zona II yang meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi-Jabodetabek:
Biaya jasa batas bawah: Rp2.550 per km
Biaya jasa batas atas: Rp2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200-Rp11.200