PIKIRAN RAKYAT - Presiden Jokowi secara resmi menaikkan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite, Solar dan Pertamax pada Sabtu, 3 September 2022.
Dana subsidi BBM akan dialokasikan pada program bantuan sosial masyarakat yang terbagi dalam tiga jenis yaitu bantuan langsung tunai (BLT), Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan bantuan melalui dana pemerintah daerah.
Adapun, untuk bantuan subsidi upah sebesar Rp600.000 akan segera disalurkan oleh pemerintah melalui bank Himbara dan Pos Indonesia.
Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh penerima dana bantuan subsidi upah tersebut, di antaranya adalah merupakan warga kewarganegaraan Indonesia (WNI) yang memiliki gaji maksimal sebesar Rp3,5 juta.
Selain itu, penerima BSU harus merupakan peserta yang terdaftar aktif pada BPJS Ketenagakerjaan sejak Juli 2022.
Bantuan subsidi upah ini tidak diberlakukan untuk PNS, Polri dan TNI serta pekerja buruh yang telah mendapatkan bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Lantas, bagaimana cara mengecek status penerima bantuan subsidi upah tersebut? Berikut langkah mudahnya yang telah dirangkum oleh Pikiran-Rakyat.com.
- Langkah awal yang harus dilakukan adalah dengan membuka situs resmi Kemnaker terlebih dahulu yaitu # atau #.