kievskiy.org

Lemkapi Minta Uji Kebohongan Ferdy Sambo dkk Hanya Jadi Pembanding Mesti Akurasinya di Atas 93 Persen, Kenapa?

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo ungkap Jerry Raymond akan segera menjalani sidang etik.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo ungkap Jerry Raymond akan segera menjalani sidang etik. /Antara/Sigid Kurniawan Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Polisi telah melakukan pemeriksaan dengan alat uji kebohongan atau lie detector kepada para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengatakan, alat poligraf yang digunakan adalah produksi tahun 2019 buatan Amerika Serikat yang sudah tersertifikasi baik secara internasional dan mendapat sertifikat ISO.

Menurutnya, tingkat akurasi dari alat poligraf tersebut yakni di atas 93 persen sebagai syarat hasilnya dapat pro justitia, serta dapat dijadikan alat bukti di pengadilan sebagai petunjuk dan keterangan ahli.

“Dari ahli bahwa poligraf secara universal sudah masuk dalam alat bukti SCI (Scientific Crime Investigation) dengan syarat tingkat akurasi di atas 90 persen,” ucapnya.

Baca Juga: Gelombang Demo Kenaikan BBM: Aksi Unjuk Rasa dari Purwakarta hingga Cirebon

Namun, Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) meminta Tim Khusus Polri untuk tidak menjadikan hasil uji kebohongan (lie detector) tersangka kasus Ferdy Sambo sebagai alat bukti, tetapi hanya untuk pembanding saja.

“Jangan menjadikan hasil lie detector tersangka sebagai ukuran kebenaran dalam peristiwa kematian Brigadir J meskipun hasilnya dinyatakan jujur,” ucap Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan.

Ia mengatakan, hasil dari alat uji kebohongan ini tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan, sebab hanya dipercaya sebanyak 60 persen saja.

“Hasil lie detector cuma dipercaya 60 persen kepolisian di dunia. Bagi orang yang biasa berbohong, dia tidak akan terpengaruh dengan alat kebohongan apa pun,” ucap Edi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat