kievskiy.org

Kenaikan Tarif Ojol Berlaku setelah Dua Kali Ditunda, Menhub: Tak Ada Voting tapi Semua Pihak Puas

Tarif ojek online (ojol) resmi naik per 10 September 2022, Menhub tanggapi pro kontra di ranah publik.
Tarif ojek online (ojol) resmi naik per 10 September 2022, Menhub tanggapi pro kontra di ranah publik. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT – Kenaikan tarif ojek online (ojol) akhirnya diberlakukan setelah dua kali mundur dan mengalami penundaan.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengaku sadar bahwa mustahil kenaikan ini bisa memuaskan semua pihak.

Namun, dia memastikan bahwa kementerian di bawah kepemimpinanya telah menampung sebanyak-banyaknya aspirasi yang merepresentasikan semua kalangan terkait.

"Kita ini kan sudah mendengarkan semua pihak, dibuktikan kita mengundurkan (tanggal pemberlakukan) dua kali gitu ya,” ujar dia, di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 9 September 2022.

 Baca Juga: Tarif Ojol Naik Sabtu 10 September 2022, Kemenhub Rilis Rincian Tarifnya

“Tentu hal-hal ini kita dengarkan semuanya, tidak mungkin kita memberikan suatu (hal yang tidak) menyenangkan semua pihak," ujar Budi, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Budi melanjutkan, pro kontra masyarakat dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah merupakan suatu niscaya.

Namun, dia mengklaim dirinya dapat memastikan para pengguna dan pengendara puas dengan penetapan tarif baru ojol tersebut.

"Tidak ada voting tapi kita mendengarkan semua pihak. Insya Allah ini baik dari beberapa sampling yang kita dengarkan kepada pengguna dan pengendara mereka rata-rata puas dengan kondisi ini," kata Budi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat