PIKIRAN RAKYAT – Menambah daftar panjang Perwira Polri yang dipecat akibat terlibat kasus Sambo, ada Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian (AKBP JS).
Jerry dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang kode etik yang dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
Seperti juga ‘antek-antek’ Ferdy Sambo (FS) yang lain, Jerry dinilai mencederai profesionalisme dalam bekerja, tepatnya saat menangani kasus Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Jumat petang, 9 September 2022 itu, AKBP Jerry dinyatakan dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing, dikutip dari PMJ News, Sabtu, 10 September 2022.
Putusan tersebut, merupakan hukuman setelah AKBP JS melanggar kode etik profesi, sebab dengan kesadaran penuh membantu tersangka FS melancarkan aksinya memanipulasi kasus.
Keterlibatan JS dalam kasus Brigadir J dinilai tercela dan sudah terbukti kebenarannya setelah didatangkan belasan saksi ke dalam sidang.
Di luar PTDH, AKBP JS turut dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob.