kievskiy.org

Tersandung Kasus, Lukas Enembe Dicekal Tak Bisa ke Luar Negeri

Gubernur Papua Lukas Enembe bersama istri didampingi Pejabat Sekda Provinsi Papua Ridwan Rumasukun dan rombongan ketika berada di Jakarta usai menjalani perawatan selama tiga bulan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.
Gubernur Papua Lukas Enembe bersama istri didampingi Pejabat Sekda Provinsi Papua Ridwan Rumasukun dan rombongan ketika berada di Jakarta usai menjalani perawatan selama tiga bulan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta. /Antara

PIKIRAN RAKYAT- Pada 7 September 2022, Lembaga antirasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan terhadap Lukas Enembe untuk ke luar negeri.

KPK mengajukan pencegahan dengan tegas dan demi kebaikan bersama atas kasus korupsi gubernur Papua itu.

Selanjutnya Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeksekusi pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe atas ajuan dari KPK.

Kemudian waktu pencegahan ini berlaku selama enam bulan kedepan, yang artinya gubernur Papua harus tetap berada di Indonesia didalam pengawasan.

Baca Juga: Daftar 6 Gubernur Tak Ikut Hadir Saat Prosesi Kendi Nusantara di IKN, Salah Satunya Lukas Enembe

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram.

I Nyoman Gede Surya Mataran sebelumnya menerima pengajuan pencegahan atas nama Lucas Enembe atau gubernur Papua itu.

"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari KPK," ungkap Surya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Usai menerima laporan, dengan sigap Ditjen Imigrasi Kemenkumham langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat