kievskiy.org

Apa Itu Sanksi Demosi di Lingkup Polri?

Ilustrasi Polisi. Simak penjelasan sanksi demosi.
Ilustrasi Polisi. Simak penjelasan sanksi demosi. /Pixabay/Geralt Pixabay/Geralt

PIKIRAN RAKYAT – Demosi merupakan salah satu jenis hukuman yang dijatuhkan untuk para polisi yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Istilah ini terungkap dalam pembacaan sanksi terhadap Ajun Komisiaris Polisi (AKP) Dyah Chandrawati dalam sidang Komisi Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 8 September 2022 lalu.

Lalu apa itu demosi? dan pengaruhnya bagi polisi yang diberi sanksi?

Apa itu demosi?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demosi diartikan sebagai pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah.

Baca Juga: Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J: Brigadir FF Harus Minta Maaf dan Disanksi Demosi 2 Tahun

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Polri, sanksi demosi adalah salah satu jenis sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Demosi dalam lingkup kepolisian diartikan sebagai pemindahan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Aturan tentang sanksi demosi terdapat dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat