kievskiy.org

Update Kasus Ferdy Sambo: Kejagung Sebut FS Kemungkinan Disidang dalam Satu Berkas Dakwaan

Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah).
Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah). /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT – Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kemungkinan akan disidang dalam satu surat dakwaan dengan dua perkara yang berbeda yang terjadi dalam satu peristiwa.

“Kemungkinan itu ada, (kedua berkas perkara) bisa digabungkan dalam satu surat dakwaan berdasarkan kewenangan penuntut umum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dilansir Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Ketut mengatakan bahwa jaksa penuntut umum menerima penetapan tersangka Ferdy Sambo untuk dua perkara, yakni pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan sangkaan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Selain itu, jaksa penuntut umum menerima penetapan tersangka Ferdy Sambo untuk perkara menghalang-halangi penegak hukum dalam membuat terang kasus pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice, yang disangkakan dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang ITE.

Baca Juga: Warga Pindah ke SPBU Swasta Setelah BBM Pertamina Naik Harga: Biarin Mahal Tapi Engga Kotor Bensinnya!

Kemudian, mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo itu juga terlibat dalam tindakan menghilangkan barang bukti elektronik sebagaimana tercantum dalam Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 223 KUHP juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP.

“Khusus tersangka FS (Ferdy Sambo) ada satu berkas yang dilimpahkan, itu Pasal 340 subsider Pasal 338 artinya berkas perkara tersebut primer dan subsider bukan pasal berlapis,” katanya.

“Adanya penetapan tersangka baru terhadap FS terkait dengan UU ITE Pasal 49 dan Pasal 40 di-juncto-kan Pasal 221 dan Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” lanjut Ketut.

Baca Juga: Buntut Kehebohan Bjorka, Mahfud Tegaskan RUU Perlindungan Data Pribadi Akan Sah Bulan Depan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat