kievskiy.org

Bukan 3 Periode, Jokowi Bisa Kembali 'Kuasai' Istana Sebagai Wapres

Presiden Jokowi (kiri)
Presiden Jokowi (kiri) /BPMI Setpres/Lukas

PIKIRAN RAKYAT - Bukan 3 periode, Jokowi tampaknya bisa memperpanjang masa kekuasaannya di Istana melalui jabatan sebagai Wakil Presiden (Wapres).

Hal itu adalah karena Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan Presiden yang telah menjabat selama dua periode bisa kembali dicalonkan sebagai calon Wakil Presiden.

Oleh karena itu, Jokowi masih bisa ikut berlenggok di Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang.

Apalagi, MK menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 juga tidak mengatur terkait hal itu secara eksplisit.

Baca Juga: Siap Berpisah dari Irwan Mussry, Maia Estianty Beri Pesan Menohok: Kalau Selingkuh...

"Soal presiden yang telah menjabat dua periode lalu mencalonkan diri sebagai cawapres itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD," tutur Juru Bicara MK, Fajar Laksono dalam keterangan tertulis.

Dia menuturkan bahwa secara normatif, seorang presiden yang kembali maju sebagai calon wapres memang diperbolehkan.

Akan tetapi, keputusan untuk maju ini juga harus ditimbang dengan etika berpolitik.

"Secara normatif, mau dimaknai boleh sangat bisa," ucap Fajar Laksono.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat