PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja atau buruh melalui Kementerian Ketenagakerjaan sebesar Rp600.000.
Dilansir dari sius kemnaker.go.id program BSU ini akan diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi syarat berikut ini.
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Upah maksimal yang didapatkan pekerja adalah Rp3.500.000. Jika bekerja di wilayah dengan UMK lebih dari 3,5jt rupiah maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Tidak bekerja sebagai PNS, TNI, dan Polri
- Belum menerima kartu pra kerja, program keluarga harapan, dan bantuan usaha mikro.
- Jika di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU tidak memenuhi kelima syarat di atas maka bantuan yang diterima wajib dikembalikan kepada kas Negara.
Baca Juga: Kini Muncul Wacana Jokowi Jadi Wapres, PDIP: Sangat Bisa, Tapi Syaratnya....
Lalu jangan lupa Anda harus mendaftar akun terlebih dahulu di situs resmi Kemnaker untuk mendapatkan BSU. Langkah-langkah nya adalah sebagai berikut.
- Kunjungi situs www.kemnaker.go.id
- Daftar akun Anda. Lengkapi pendaftaran akun dan lakukan juga aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan pada nomor HP Anda
- Login akun Anda jika sudah resmi terdaftar
- Lengkapi profil terlebih dahulu dengan mengisi biodata diri, foto profil, tentang Anda, status, dan tipe lokasi
- Lalu selalu cek notifikasi pada akun Anda untuk mengecek apakah BSU Anda sudah turun atau belum.
Baca Juga: BSU Tahap Dua Cair! Kemnaker Sebut Akan Disalurkan Pekan Depan
Anda akan melewati tiga tahap dalam pencairan dana BSU, berikut tahapan apa saja yang harus Anda pahami:
Pertama-tama, Anda akan mendapatkan notifikasi jika akun Anda sudah terdaftar sebagai calon penerima BSU di situs Kemnaker.