kievskiy.org

Tanggapi Hukuman Polri Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Perbedaan Sikap Briptu Firman dan Ferdy Sambo Disorot

Ilustrasu hukum.
Ilustrasu hukum. /pixabay pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman Dwi Ardiyanto menunjukkan sikap yang berbeda dengan Ferdy Sambo.

Baik Briptu Firman Dwi Ardiyanto dan Ferdy Sambo sama-sama menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan melanggar kode etik.

Atas pelanggaran tersebut, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman dengan pemecatan secara tidak hormat.

Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding atas hukuman tersebut yang akan digelar pada minggu depan.

Baca Juga: Pertamax dan Pertalite Bakal Dihapus, Harga BBM Termurah Indonesia Dijual Mulai Rp15.000?

Sementara itu, Firman Dwi Ardiyanto dihukum dengan dimutasi yang bersifat demosi selama satu tahun.

Selama satu tahun tersebut, Firman Dwi Ardiyanto akan bekerja sebagai BA Pelayanan Markas (Yanma) Polri dan sudah berlaku sejak 22 Agustus 2022.

Menanggapi hukumannya, Firman Dwi Ardiyanto menunjukkan sikap yang berbeda dari Ferdy Sambo.

Baca Juga: Update Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kejagung Terima Berkas Tahap 1

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat