PIKIRAN RAKYAT – Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak turut mengomentari soal uji lie detector dari kelima tersangka pembunuhan, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.
Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan bahwa hasil uji lie detector tidak dapat dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
"Lie detector bukan alat bukti," katanya, dikutip dari Youtube Uya Kuya TV, Jumat, 16 September 2022.
Baca Juga: Hacker Bjorka Bikin Ulah Terus, Moeldoko Meradang Kasih Peringatan: Jangan Kasih Ampun!
Lebih lanjut, Kamaruddin Simanjuntak menilai bahwa hasil uji lie detector ini penuh dengan polemik. Hal tersebut lantaran penyidikannya dilakukan oleh mantan anak buah Ferdy Sambo yang dinilai tidak jujur.
"Yang kedua, penyidiknya ini, karena dia bekas anak buahnya Ferdy Sambo yaitu Dirtipidum Polri atau Andi Rian ini kan mantan anak buahnya, dia tidak mau jujur," ujarnya.
Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan ketidakjujuran yang dilakukan oleh Polri itu terlihat saat mengungkapkan hasil lie detector dari kelima tersangka.
Baca Juga: 5 Manfaat Pare, Buah Pahit yang Tidak Disukai Orang Tapi Sangat Bagus Bagi Kesehatan Tubuh
Pasalnya, hanya hasil lie detector dari Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf saja yang diungkapkan oleh Polri ke hadapan publik. Sedangkan, hasil lie detector dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak dibeberkan.
"Hasil lie detector Kuat Ma’ruf, Bharada E dan Bripka RR diumumkan, tapi hasil lie detector-nya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditutupi, ini kan ndak benar," ucapnya.