PIKIRAN RAKYAT - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ipda Arsyad Daiva Gunawan (Ipda ADG) atas ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas di lokasi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ditunda.
Rencananya, Sidang KKEP Ipda Arsyad Daiva Gunawan akan dilanjutkan pada hari Senin, 26 September 2022.
Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
"Dia tidak profesional di TKP," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip Pikiran-rakyat.com dari PMJ News pada 17 September 2022.
Irjen Pol Dedi Prasetyo tidak menjelaskan lebih detail terkait ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh Ipda Arsyad Daiva Gunawan.
Dia hanya menerangkan bahwa Ipda ADG merupakan salah satu anggota yang mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
“Dia yang mendatangi TKP pertama kali itu,” sebutnya.
Baca Juga: Moeldoko Sebut Pendemo BBM Tak Paham Situasi, Najwa Shihab: Yang Miskin Akan Tambah Miskin
Ditundanya Sidang KKEP terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan (Ipda ADG) disebabkan salah satu saksi tidak dapat menghadiri sidang.