kievskiy.org

Simak 12 Kriteria Penerima Insentif Guru Madrasah!

Ilustrasi guru madrasah.
Ilustrasi guru madrasah. /Antara/Lucky R.

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agama (Kemenag) mengalokasikan anggaran tunjangan insentif bagi guru madrasah yang masih berstatus non sertifikasi.

Menurut Zain, pemberian insentif kepada guru ini merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah mengabdikan dirinya serta berdedikasi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Zain juga berharap dengan adanya pemberian insentif ini akan lebih memotivasi guru untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.

Baca Juga: Pacar Baru Al Ghazali Terungkap, Sosoknya Tak Kalah dari Alyssa Daguise?

"Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level," ujar Zain.

Namun demikian, disebabkan keterbatasan anggaran, Zain mengatakan bahwa insentif yang akan diberikan kepada guru madrasah yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota.

"Disebabkan oleh keterbatasan anggaran yang kami miliki. Untuk itu, pemberian insentif guru madrasah bukan PNS harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan dan sesuai dengan ketersediaan kuota dari tiap provinsi," tutur Zain.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 19 September 2022, Ada di Lima Lokasi Berikut

Kriteria guru madrasah non PNS yang dapat menerima insentif sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Selain itu, guru madrasah harus secara resmi terdaftar dalam program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat