PIKIRAN RAKYAT - Komisi Yudisial telah memutuskan sejak jauh-jauh hari akan melakukan pemantauan terhadap perkara pelanggaran HAM berat Paniai, Papua.
Pemantauan itu dilakukan atas inisiatif KY dengan tujuan menjaga kemandirian hakim dalam mengadili dan memutus perkara itu.
Hal tersebut dikemukakan Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Miko Ginting, dalam keterangan tertulisnya, Senin 19 September 2022.
"Komisi Yudisial juga mendapatkan permohonan pemantauan dari elemen masyarakat sipil," ujar Miko.
Baca Juga: Sule Tanggapi Isu Punya Anak dan Sudan Nikah dengan Riesca Rose, Singgung soal Natahlie Holscher
"Untuk itu, Komisi Yudisial sangat terbuka untuk setiap masukan dan peluang kolaborasi yang diharapkan," katanya.
Dalam tugas rekrutmen hakim, KY saat ini sedang menyelenggarakan seleksi untuk 3 orang hakim HAM Adhoc di Mahkamah Agung.
Saat ini, tahapan seleksi masih memasuki pengusulan calon atau pendaftaran. Komisi Yudisial berharap calon-calon potensial dapat segera mendaftar.
Untuk diketahui, sidang peristiwa Paniai tersebut bakal digelar di Pengadilan HAM Makassar.