kievskiy.org

Pembunuhan Brigadir J Disebut Pelanggaran HAM Biasa, Komnas HAM Jelaskan Maksud Pelanggaran HAM Berat

Ilustrasi ketok palu pelanggaran HAM berat, ini penjelasan Komnas HAM.
Ilustrasi ketok palu pelanggaran HAM berat, ini penjelasan Komnas HAM. /Pixabay/Daniel Bone Pixabay/Daniel Bone

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, menjelaskan pelanggaran HAM tidak dilihat dari kejam dan sadisnya suatu petistiwa.

Taufan mengatakan pelanggaran HAM berat adalah satu definisi hukum internasional yang kemudian dimasukkan ke UU 26 Tahun 2000.

Negara diwakili oleh elemen-elemen tertentu yang menjadi pimpinan atau pemegang komando dari lembaga negara itu, berdasarkan kebijakan negara tertentu, melakukan operasi serangan terhadap masyarakat sipil.

"Pelanggaran HAM berat itu adalah satu definisi hukum internasional yang kemudian kita masukkan ke UU 26 Tahun 2000 yang berkaitan dengan kejahatan negara," katanya kepada wartawan di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 29 Agustus 2022.

Baca Juga: Pakistan Dihantam Banjir, Kondisinya Jadi Sorotan WHO

Taufan juga menjelaskan di dalam statuta roma yang menjadi rujukan UU 26 Tahun 20000, dikatakan pelanggaran HAM berat merupakan tindakan yang berulang-ulang yang melahirkan pola kekerasan dalam kurun waktu tertentu.

Sementara maksud dari kejahatan negara, dalam penjelasannya, Taufan mencontohkan peristiwa Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh.

Dalam operasi itu, kemudian tentara melakukan tindakan-tindakan melanggar HAM seperti emeriksa orang dengan kekerasan.

Selain itu, mereak juga memukul dan menyiksa masyarakat, bahkan melakukan tindakan kekerasan seksual hingga pembunuhan di berbagai tempat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat