kievskiy.org

Kemenhub Upayakan Subsidi Konversi Kendaraan BBM ke Listrik, Tetapkan Biaya Uji Kendaraan Listrik Lebih Murah

Ilustrasi kendaraan listrik.
Ilustrasi kendaraan listrik. /Pexels/Mike

PIKIRAN RAKYAT – Dalam rangka percepatan penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengupayakan pemberian subsidi dapat dilakukan terhadap biaya konversi kendaraan bermotor berbahan listrik tersebut.

“Kami bersama Kementerian/Lembaga dan unsur terkait, tengah berdiskusi mengupayakan ada subsidi untuk melakukan konversi dari kendaraan BBM ke listrik. Khususnya untuk sepeda motor,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Dalam hal ini, Kemenhub juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan sejumlah regulasi.

Pertama yakni untuk sepeda motor melalui Peraturan Menhub Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor BBM menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Baca Juga: Foto RM BTS yang Diduga Kencan dengan Kim Jae Kyung Beredar, Banyak Miliki Kesamaan?

Kemudian, untuk kendaraan lain seperti mobil, bus, dan kendaraan selain sepeda motor lainnya yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin, telah diatur melalui Peraturan Menhub Nomor 15 Tahun 2022.

Menhub menerangkan, subsidi konversi dapat dilakukan dari pengalihan alokasi anggaran subsidi BBM.

“Dari Pemerintah Daerah (Pemda) juga bisa menginisiasi untuk mengalihkan anggaran yang kurang produktif, agar dialihkan untuk memberikan subsidi biaya konversi ke kendaraan listrik,” katanya.

Biaya untuk konversi sepeda motor BBM ke listrik saat ini masih terbilang tinggi, yakni sekitar Rp15 juta. Terlebih jika permintaan kian meningkat diiringi dengan banyaknya bengkel yang sudah mampu melayani konversi, ditafsirkan harganya pun akan semakin kompetitif.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat