kievskiy.org

Menhub Budi Karya Sumadi Percepat Penggunaan Kendaraan Listrik, Terbitkan Regulasi Untuk Permudah

Ilustrasi kendaraan listrik.
Ilustrasi kendaraan listrik. /Pexels/Mike

PIKIRAN RAKYAT -  Kementerian Perhubungan upayakan pemberian subsidi biaya konversi kendaraan bermotor dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs dephub.go.id, untuk mendukung proses percepatan penggunaan KBLBB secara massal ini, Kemenhub terbitkan beberapa regulasi.

1. Peraturan Menhub Nomor 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dalam sambutannya mengatakan bahwa pihak Kemenhub bersama dengan lembaga dan unsur terkait akan berdiskusi lebih lanjut terkait subsidi konversi kendaraan BBM.

Baca Juga: BNPB Ungkap Perubahan Iklim Picu Berbagai Bencana Hidrometeorologi 

"Kami bersama Kementerian/Lembaga dan unsur terkait, tengah berdiskusi mengupayakan ada subsidi untuk melakukan konversi dari kendaraan BBM ke listrik. Khususnya untuk sepeda motor," ujar Menhub tersebut pada Senin 19 September 2022 di Jakarta.

Lebih lanjut, Menhub Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa subsidi konversi BBM dapat dilakukan apabila terdapat pengalihan alokasi anggaran subsidi BBM.

"Dari pemerintah daerah juga bisa menginisiasi untuk mengalihkan anggaran yang kurang produktif, agar dialihkan untuk memberikan subsidi biaya konversi ke kendaraan listrik," ujarnya.

Baca Juga: London Fashion Week Beri Penghormatan untuk Ratu Elizabeth II

2. Peraturan Menhub Nomor 15 tahun 2022 tetang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasi Baterai.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat