kievskiy.org

Tak Jemput Paksa Lukas Enembe, KPK Dikalahkan Masyarakat Papua?

Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Gubernur Papua, Lukas Enembe. /Antara/Hendrina Dian Kandipi ANTARA/Hendrina Dian Kandipi

PIKIRAN RAKYAT - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkapkan alasan tidak menjemput paksa Gubernur Papua, Lukas Enembe yang kini berstatus sebagai tersangka maling uang rakyat.

Pada Senin, 12 September 2022, Lukas Enembe ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka maling uang rakyat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka maling uang rakyat, KPK hingga saat ini belum menjemput paksa Lukas Enembe.

Hal tersebut berkaitan dengan situasi keamanan di Papua yang saat ini mencekam.

Baca Juga: Pilih Introspeksi, Reaksi Wendy Walters Saat Reza Arap Selingkuh: Apakah Kurang...?

Pasalnya, masyarakat Papua tidak terima dengan tuduhan KPK terhadap Lukas Enembe yang menjadi tersanga maling uang rakyat.

Bahkan, untuk menunjukkan aksi protes, masyarakat Papua melakukan demo besar-besaran pada Selasa, 20 September 2022.

"Kami lihat situasi, tidak mungkin kami paksakan kalau di sana situasinya seperti itu," kata wakil ketua KPK, Alexander Marwata.

Disebutkan Alexander Marwata, KPK akan mempertimbangkan situasi yang ada dan mengambil langkah untuk terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat