kievskiy.org

Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Begini Kata Anggota DPR

Tersangka Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2022. Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo dan rumah dinas.
Tersangka Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2022. Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo dan rumah dinas. /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak permohonan banding eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Permohonan banding yang ditolak tersebut terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Sidang permohonan banding yang diajukan Ferdy Samno digelar selama tiga jam pada hari Senin, 19 September 2022 dilaksanakan di Gedung TNCC (Transnational Crime Center) Polri, Jakarta Selatan.

Menanggapi sidang permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo, anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menilai, langkah Polri sudah benar dan tepat.

Baca Juga: Foto Baru Diduga V BTS dengan Jennie BLACKPINK Beredar, Kepergok Berdua di Pantai?

Sejak awal, dia tidak pernah berharap dan berpikir banding mengenai kasus ini akan dikabulkan.

"Saya tak pernah menduga akan diterima, enggak ada dipikiran saya, tuh. Harus ditolak," ujar Trimedya menerangkan, Selasa 20 September 2022.

Menurut Trimedya, bila banding Ferdy Sambo diterima, maka Polri akan kembali menuai atensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan penilaian kurang baik dari masyarakat luas.

"Kalau sampai diterima bisa ramai lagi, bisa teriak-teriak lagi Presiden Jokowi. Pak Jokowi udah bilang bongkar setuntas-tuntasnya. Nah itu yang kita ingin," kata Trimedya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat