kievskiy.org

Kasus Lukas Enembe, Polri Siap Bantu KPK Jika Dibutuhkan

Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Gubernur Papua, Lukas Enembe. /Antara/Hendrina Dian Kandipi ANTARA/Hendrina Dian Kandipi

PIKIRAN RAKYAT – Gubernur Papua, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi yang dilakukannya. Meskipun KPK tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dan otonomi khusus (otsus).

KPK sampai saat ini masih belum berhasil menangkap Lukas, dan KPK menyatakan akan melakukan penjemputan paksa terhadap Lukas. Namun, hal itu belum bisa dilakukan karena banyak warga yang berkumpul di kediaman Lukas di Papua.

Untuk itu, Polri menyatakan kesiapannya untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penanganan kasus Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Baca Juga: Akibat Invasi ke Ukraina, Rusia Dilarang Ikuti Undian Kualifikasi Euro 2024

Kabag Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nur Azizah menuturkan bahwa kepolisian selalu bersedia membantu instansi terkait dalam penanganan kasus  tindak pidana, termasuk KPK.

“Hakekatnya Polri senantiasa memberikan bantuan apabila dibutuhkan oleh instansi terkait,” ucapnya.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi. Lembaga antirasuah pun berencana melakukan pemanggilan ulang, setelah pada panggilan sebelumnya mangkir.

Baca Juga: Profil Yoasobi, Duo Asal Jepang yang Akan Tampil di Head in the Clouds

“Kami akan melakukan pemanggilan kembali, mohon nanti Pak Lukas dan penasihat hukumnya untuk hadir di KPK,” ucap ketua KPK Alexander Marwata.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat