kievskiy.org

Final dan Mengikat, Polri Siap Hadapi Kemungkinan Gugatan Putusan Etik Banding Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. /YouTube/POLRI TV RADIO

PIKIRAN RAKYAT – Polisi Republik Indonesia (Polri) siap menghadapi kemungkinan gugatan hasil keputusan sidang etik banding dan menjatuhkan sanksi pemencatan dari kepolisian terhadap para tersangka yang terkait dalam kasus Brigadir J, terutama Ferdy Sambo.

Keterangan ini disampaikan oleh Kepala Bagian Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Rabu, 21 September 2022 di Jakarta.

“Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to,” kata Dedi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.

Dedi tak menampik, upaya hukum yang ditempuh pengacara Ferdy Sambo atas gugatan hasil putusan sidang etik banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan hak setiap warga negara.

Baca Juga: Larissa Chou dan Pembalap Rio Haryanto Dikabarkan Bakal Menikah, Fans Beri Doa

Akan tetapi, ia menekankan bahwa hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo sudah mengikat dan tak bisa diganggu gugat.

Sebelumnya, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto kerap mempertanyakan mekanisme kebijakan PTDH sudah dilakukan secara benar ataukah belum.

Menanggapi hal tersebut, Dedi kembali menegaskan, Polri melalui tiga divisinya yang terdiri dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof), dan Divisi Hukum sudah menjalankan sidang etik sesuai prosedur dan aturan berlaku.

Sehingga, hal tersebut akan membuat keputusan apa pun minim celah untuk digugat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat