kievskiy.org

Tak Terima Dipecat Tidak Hormat, 4 'Anak Buah' Ferdy Sambo Telah Ajukan Banding

Tersangka Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2022. Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo dan rumah dinas.
Tersangka Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2022. Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo dan rumah dinas. /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Empat perwira yang diberhetikan secara tidak hormat (PTDH) dalam kasus Ferdy Sambo telah mengajukan banding.

Memori banding keempat perwira polisi tersebut pun telah diterima pihak Polri.

Keempat eks 'anak buah' Ferdy Sambo tersebut adalah Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Bayquni Wibowo.

"Sudah memori banding, sudah (diterima)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 21 September 2022.

Baca Juga: China Ungkap Upaya Terbaru untuk Reunifikasi Taiwan

Untuk selanjutnya, kata Dedi Polri akan memeriksa dan keputusannya akan segera diumumkan.

Sebelumnya, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dinyatakan bersalah atas tindakan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Keduanya berperan dalam merusak CCTV di sekitar TKP. Dan keduanya kini dikenakan sanksi berupa PTHD.

“Perannya BW sama dengan pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV,” ujar Dedi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat