PIKIRAN RAKYAT - Empat perwira yang diberhetikan secara tidak hormat (PTDH) dalam kasus Ferdy Sambo telah mengajukan banding.
Memori banding keempat perwira polisi tersebut pun telah diterima pihak Polri.
Keempat eks 'anak buah' Ferdy Sambo tersebut adalah Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Bayquni Wibowo.
"Sudah memori banding, sudah (diterima)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 21 September 2022.
Baca Juga: China Ungkap Upaya Terbaru untuk Reunifikasi Taiwan
Untuk selanjutnya, kata Dedi Polri akan memeriksa dan keputusannya akan segera diumumkan.
Sebelumnya, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dinyatakan bersalah atas tindakan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Keduanya berperan dalam merusak CCTV di sekitar TKP. Dan keduanya kini dikenakan sanksi berupa PTHD.
“Perannya BW sama dengan pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV,” ujar Dedi.***