kievskiy.org

Soal PTDH Ferdy Sambo, Polri Segera Serahkan Berkas Pemecatan ke Setneg: Langsung Dapat Keppres

erkas administrasi PTDH Ferdy Sambo segera diserahkan ke Setneg.
erkas administrasi PTDH Ferdy Sambo segera diserahkan ke Setneg. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT – Pihak Kepolisian secara tegas menolak permohonan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo terhadap putusan pemberhentian tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri yang ditetapkan kepadanya.

Diketahui, berkas administrasi putusan pemberhentian tidak hormat terhadap Ferdy Sambo tersebut tengah diproses oleh pihak Mabes Polri.

Keterangan itu disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Ia menjelaskan bahwa administrasi pemberhentian tidak hormat Ferdy Sambo masih dalam proses di divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.

Baca Juga: Tasyi Athasyia dan Syech Zaki Dilarang Masuk Rumah Sang Ibu, Kesaksian ART Jadi Bukti

"Ya untuk administrasinya masih diproses. Administrasinya untuk pemecatan," katanya, Kamis, 22 September 2022.

Pihak SDM Polri pun memiliki waktu tiga hari untuk menyelesaikan proses administrasi PTDH terhadap Ferdy Sambo tersebut.

"Sesuai dengan Pasal 81 ayat (2), 3 hari proses administrasi yang harus diselesaikan oleh SDM. Ya, setelah itu diserahkan diputus sudah (resmi diberhentikan)," tuturnya.

Baca Juga: Polisi Larang The Jakmania Tonton Laga Persib vs Persija di Bandung

Berdasarkan keterangan Dedi, berkas administrasi PTDH Ferdy Sambo akan diserahkan kepada Sekretariat Negara (Setneg) sehingga dapat diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Ferdy Sambo.

Setelah Keputusan Presiden dirilis, maka nantinya pihak Kepolisian akan menyerahkan surat keputusan tersebut pada dalang utama pembunuhan Brigadir J.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat