PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap di Mahkamah Agung.
Selain dia, ada 9 orang lain yang juga terjerat dalam kasus dugaan suap terhadap pengurusan perkara di MA ini.
Sebagai pihak yang menerima, para tersangka terdiri dari Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB).
Sedangkan untuk pihak yang memberikan adalah Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pengacara Yosep Parera pun buka suara dan mengaku siap membongkar seluruh kasus suap ini.
Dia juga menyampaikan permintaan maaf kepada rekan sesama pengacara di seluruh Indonesia atas perbuatan tidak terpujinya ini.
"Saya sampaikan yang pertama saya mohon maaf untuk semua pengacara yang ada di Indonesia," ucap Yosep Parera kepada awak media pada Jumat, 23 September 2022 dini hari.
"Inilah sistem yang buruk di negara kita, di mana setiap aspek dari tingkat bawah sampai atas itu harus mengeluarkan uang," ujarnya menambahkan.