kievskiy.org

Firli Bahuri Buka Suara usai Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Kasus di MA

Ilustrasi kasus suap di MA, KPK telah menetapkan 10 tersangka.
Ilustrasi kasus suap di MA, KPK telah menetapkan 10 tersangka. /Pixabay/Sergei Tokmakov Terms.Law Pixabay/Sergei Tokmakov Terms.Law

PIKIRAN RAKYAT – Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) menjadi salah satu tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Total tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap terkait kepengurusan kasus di Mahkamah Agung (MA) berjumlah 10.

Selain Sudrajad Dimyati, ada Hakim Yustisial atau Panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dan PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY).

Ada pula PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB) yang jadi tersangka kasus tersebut.

Baca Juga: Fakta Kedekatan Larissa Chou dan Rio Haryanto, Bermula Dikenalkan Sahabat Ustaz Arifin Ilham

Mereka dianggap melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah ke Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tersangka pemberi suap yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) pengacara pihak swasta Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanti Tanaka (HT) juga jadi tersangka.

Tak ketinggalan seseorang dari pihak swasta Koperasi Simpan Pinjam ID, Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), juga tak luput dari KPK.

Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP telah dilanggar pemberi suap.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat