kievskiy.org

Tak Terima Kehilangan Jabatan, Ferdy Sambo Mengadu ke Pengadilan

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo saat ini mengadu ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

Aduan tersebut dilakukan Ferdy Sambo usai keputusan yang didapatkan pada saat sidang banding kode etik pada beberapa waktu lalu.

Hasil dari sidang banding kode etik tersebut yaitu pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo yang terbukti melakukan pelanggaran etik.

Keputusan PTDH yang dikeluarkan Polri bersifat final dan mengikat, yang artinya tidak dapat diganggu gugat pihak manapun.

Baca Juga: Viral Mahalini Kena Paparazi Santai Merokok di Kelab Malam: Dari Cara Ngisap, Dia Bukan Pemula

Menanggapi usaha Ferdy Sambo untuk tetap duduk di kursinya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo berujar jika pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut.

"PTUN itu hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri, keputusan PTDH itu bersifat final dan mengikat," kata Dedi Prasetyo.

Polri saat ini sudah lepas tangan terkait usaha Ferdy Sambo dalam mempertahankan jabatannya sebagai Kadiv Propdam.

Baca Juga: Usai Gempa Besar di Aceh, BMKG Beri Peringatan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat