PIKIRAN RAKYAT - Tujuh orang petinggi Polri telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pada kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Salah satu dari tujuh orang tersebut adalah Brigjen Hendra Kurniawan yang merupakan mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri.
Sidang etik Hendra Kurniawan akan digelar dalam waktu dekat. Proses ini sempat tertunda karena AKBP Arif Rahman Arifin, orang yang disebut Hendra sebagai saksi kunci obstruction of justice tengah sakit parah.
"AR ini termasuk saksi kunci yang penting terkait obstruction of justice," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Baca Juga: Cek Fakta: Penemuan Ruang Rahasia di Rumah Ferdy Sambo, Berikut Kebenarannya
Dedi menjelaskan, AKBP Arif Rahman adalah sosok kunci untuk mendalami adanya proses perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria terkait dugaan menghilangkan barang bukti di lokasi pembunuhan Brigadir J.
Adapun barang bukti tersebut adalah CCTV. Agus Nurpatria sudah dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Namun, ia mengajukan banding.
"HK, kemudian ada Agus Nurpatria, kemudian dia baru memerintahkan yang ke bawah, ini harus diuji dalam persidangan," tutur Dedi.
Sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan direncanakan akan berlangsung pekan depan karena AKBP Arif Rahman sudah menjalani operasi atas penyakit yang dideritanya.