kievskiy.org

Lukas Enembe Mangkir Lagi dari KPK, Kuasa Hukum: Tidak Memungkinkan

Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Gubernur Papua, Lukas Enembe. /Antara/Hendrina Dian Kandipi

PIKIRAN RAKYAT – Buntut kasus korupsi, Gubernur Papua Lukas Enembe pun dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan status sebagai tersangka pada Senin, 26 September 2022.

Diketahui, pihak KPK memanggil Lukas Enembe untuk menjalankan proses pemeriksaan terhadap Gubernur Papua tersebut.

Keterangan tersebut diketahui langsung dari Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan dan telah diterima oleh tersangka.

Baca Juga: Lukas Enembe Mengaku Sakit Stroke demi Mangkir Lagi, KPK Bersiteguh Panggilan Kedua Sesuai Jadwal

"Iya, sejauh ini sesuai agenda sebagaimana surat panggilan yang sudah kami kirimkan dan diterima oleh tersangka maupun penasihat hukumnya," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Senin, 26 September 2022.

Pihak KPK pun berharap agar Lukas Enembe datang pada pemeriksaan tersebut, setelah sebelumnya mangkir dari panggilan.

"KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut," ujarnya, melanjutkan.

Baca Juga: Lirik Lagu Unholy - Sam Smith feat Kim Petras dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Diketahui sebelumnya, pihak KPK telah memanggil Lukas Enembe, namun orang nomor satu di Papua itu tidak dapat memenuhi panggilan KPK pada Senin, 12 September 2022.

Meski demikian, Lukas Enembe ternyata kembali mangkir dari panggilan KPK pada hari ini, Senin, 26 September 2022 dengan alasan kesehatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat