PIKIRAN RAKYAT – Imbas dari operasi tangkap tangan (OTT) Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh KPK, Mahfud MD mengorek aib-aib institusi Yudikatif di Indonesia.
Menko Polhukam itu membongkar kebiasaan buruk MA yang tidak bisa mereka recoki karena perbedaan ranah juga wewenang, dalam pembasmian mafia hukum.
“Ada koruptor dibebaskan, ada koruptor dikorting hukumannya dengan diskon besar. Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda ‘kamar’, kami eksekutif mereka yudikatif,” katanya, dilihat Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagramnya, @mohmahfudmd, Selasa, 27 September 2022.
Dengan demikian, bagi Mahfud, dalil hakim merdeka dan tak bisa dicampuri urusannya kini kehilangan wibawa.
Baca Juga: Kasus Viral Anggota Dewan Depok yang Hukum Sopir Truk Berakhir, Sopir Cabut Laporan
Terutama setelah kasus Sudrajad Dimyati yang menggunakan modus perampasan aset koperasi lewat pemailitan muncul curi perhatian.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, pemerintah bukannya diam saja atas isu mafia hukum yang makin liar. Bahkan, kata dia, upaya-upaya tegas sudah coba ditempuh.
Diantaranya seperti metode amputasi bagian tubuh sendiri, seperti halnya tindak lanjut kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda, Satelit Kemhan, dan kasus lainnya.
“Kejaksaan Agung sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya. KPK juga berkinerja lumayan, tetapi kerap kali usaha-usaha yang bagus itu gembos di MA,” ujar Mahfud.