kievskiy.org

Ketua Komisi I DPR RI Desak Polri Usut Kasus Peretasan Jurnalis Narasi

Ilustrasi peretasan pada awak media Narasi, Dewan Pers mengecam keras.
Ilustrasi peretasan pada awak media Narasi, Dewan Pers mengecam keras. /Pixabay/FotoArt-Treu Pixabay/FotoArt-Treu

PIKIRAN RAKYAT – Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mendesak jajaran Polri untuk mengusut kasus peretasan yang dialami para jurnalis Narasi beberapa waktu lalu.

Meutya juga meminta Polri proaktif untuk menyelidiki kasus peretasan tersebut.

“Saya meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Polri untuk proaktif menyelidiki secara tuntas sekaligus menemukan pelaku peretasan ini,” kata Meutya Hafid, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 29 September 2022.

Peretasan kerja jurnalistik yang dialami para jurnalis Narasi, menurut Meutya, bisa merusak jalannya demokrasi serta perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Pasukan Khusus Dikerahkan Pihak Kepolisian, untuk Gaungkan Asma-asma Allah di Tengah Demo BBM

Untuk itu, menurutnya peretasan para awak redaksi Narasi, akan mengganggu kerja jurnalis serta kebebasan pers di Indonesia.

Selain itu, Ketua Komisi 1 DPR RI tersebut menjelaskan Undang-Undang (UU) Pers 18 yang mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat tugas, fungsi, dan peran wartawan.

“Adanya undang-undang tersebut suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya,” ujar Meutya.

Oleh karena itu, Meutya menegaskan, hukum harus ditegakkan atas dugaan peretasan yang dialami Narasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat