PIKIRAN RAKYAT – Berkas perkara Roy Suryo yang mejadi tersangka kasus peninstaan agama dinyatakan lengkap atau P21.
Hal itu diungkap oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan, pada Kamis, 29 September 2022.
“Benar (sudah P21), per tanggal 28 September 2022,” ujar Ade dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Saat ini, kelengkapan berkas tersangka dan segenap alat bukti akan diproses dalam pelimpahan tahap kedua yang akan dilaksanakan hari ini, 29 September 2022 pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Novel Baswedan: Saya Kaget dan Kecewa
“Tahap dua dilaksanakan hari ini, di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. pukul 14.00 WIB,” kata Ade.
Kasus ini bermula saat Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang mirip wajah Presiden Jokowi (Joko Widodo) sebagai bentuk protes naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur.
Saat itu, beredar kabar harga tiket masuk Candi Borobudur akan naik menjadi Rp750 ribu. Namun, pada akhirnya pemerintah mencabut kebijakan tersebut.
Unggahan tersebut menuai respons dari warganet yang menilai unggahan Roy Suryo menyinggung umat Buddha.
Kala itu, Roy Suryo pun segera menghapus unggahannya, karena menuai kontroversi dan meminta maaf kepada umat Buddha.