kievskiy.org

14 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Zebra Jaya 2022, Pengendara Wajib Tahu agar Tidak Ditilang!

Ilustrasi pelanggar lalu lintas. 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang jadi sasaran Operasi Zebra Jaya 2022.
Ilustrasi pelanggar lalu lintas. 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang jadi sasaran Operasi Zebra Jaya 2022. /Antara/M Iqbal

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyasar sedikitnya 14 jenis pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Zebra Jaya 2022 yang digelar di Jakarta dan sekitarnya pada 3 sampai dengan 16 Oktober 2022 mendatang.

Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan tujuan operasi tersebut yakni tertib berlalu lintas guna mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran (kamseltiblancar) yang presisi. Tujuan operasi ini pun dijadikan tema Operasi Zebra 2022.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Jumat, 30 September 2022, berikut ini 14 sasaran utama yang dibidik pihak kepolisian dalam Operasi Zebra Jaya 2022.

1. Pengendara melawan arus lalu lintas, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

Baca Juga: Jadwal Operasi Zebra Jaya 2022: Tidak Pakai Helm SNI, Denda Rp250.000

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol atau minuman keras, sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ dan dikenakan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

3. Menggunakan ponsel saat berkendara akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp750 ribu, sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ.

4. Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara roda dua dikenakan sanksi denda maksimal Rp250 ribu, sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ.

5. Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat atau lebih sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat