kievskiy.org

Jadwal Operasi Zebra Jaya 2022: Tidak Pakai Helm SNI, Denda Rp250.000

Operasi Zebra.
Operasi Zebra. /Antara/Ardiasyah

PIKIRAN RAKYAT – Operasi Zebra Jaya 2022 akan berlangsung pada tanggal 3-16 Oktober 2022 di Jakarta dan sekitarnya.

Dalam operasi ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menyasar empat belas jenis pelanggaran lalu lintas.

Dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara, informasi tersebut diungkapkan oleh Polda Metro Jaya melalui akun Instagram dan Twitter resmi Ditlantas Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

Pada unggahan tersebut, Ditlantas Polda Metro mengungkapkan bahwa tujuan operasi Zebra Jaya adalah tertib lalu lintas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (kamseltiblancar) yang presisi.

Baca Juga: Cara dan Syarat agar Kendaraan yang Rusak Tidak Ditagih Pajak, Simak Penjelasan Polisi

Berikut adalah 14 jenis pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi Zebra Jaya 2022.

1. Melawan arus lalu lintas, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ dan sanksi denda maksimal Rp750 ribu

3. Menggunakan HP (ponsel) saat mengemudi sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

4. Tidak menggunakan helm SNI sebagaimana diatur dalam pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat