PIKIRAN RAKYAT – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan penahanan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pada Jumat, 30 September 2022, Kapolri mengumumkan penetapan tersebut melalui konferensi pers di Mabes Polri Jakarta yang juga disiarkan melalui kanal YouTube Polri TV.
“Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC (Putri Candrawathi) kita putuskan untuk ditahan di rutan Mabes Polri,” kata Listyo Sigit, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Polri TV.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan evaluasi kesehatan, baik secara fisik maupun psikis terhadap Putri Candrawathi sembari menunggu informasi dari Kejaksaan Agung terkait dengan berkas perkara tahap dua Ferdy Sambo CS.
“Hari Rabu kemarin dari Kejaksaan Agung telah mengeluarkan P21 yang artinya proses penanganan kasus yang kita tangani telah dinyatakan secara formil dan materil lengkap”
“Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait dengan kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC saat ini dalam keadaan baik,” kata Sigit.
Baca Juga: Vera Simanjuntak Bermimpi Brigadir J, Begini Penuturannya
Menurut Kapolri, ketetapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menuntaskan kasus Brigadir J secara tegas tanpa pandang bulu serta menjadi langkah awal untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap instansi kepolisian.