PIKIRAN RAKYAT - Pada Jumat, 30 September 2022, Putri Candrawathi resmi ditahan atas kasus pembunuhan Brigadir J setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan, penahanan ini dilakukan setelah kondisi kesehatan dan psikisnya sudah dinyatakan sehat dan baik.
Putri Candrawathi tidak langsung ditahan seperti empat tersangka lain karena alasan kemanusiaan. Alasan tersebut adalah mempunyai anak kecil dan kondisi kesehatannya sedang tidak baik.
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni memberikan apresiasi pada langkah Kapolri tersebut. Roni berpendapat, langkah yang dilakukan sangat tepat. Putri Candrawathi memang harus ditahan demi tegaknya sebuah keadilan.
"Keputusan Kapolri sudah sangat tepat. Apalagi demi keadilan, PC (Putri Candrawathi) memang harus ditahan," ujar Roni dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, 1 Oktober 2022.
Ia memperkirakan akan terjadi hal-hal yang menghambat kasus ini jika tidak dilakukan penahanan terhadap Putri. Oleh karena itu, penahanan ini pasti sudah dipertimbangkan.
Baca Juga: Indonesia Masuk ke Daftar 100 Negara Termiskin di Dunia, Susi Pudjiastuti Ungkap Kekayaan Negara
"Kan kita ingin kasus ini cepat selesai dengan adil, maka hal-hal prosedural harus dipatuhi," katanya.