kievskiy.org

Mulai Oktober, Beri Uang ke Pengemis di Jalanan Kota Semarang Bisa Kena Denda Rp1 Juta

Foto ilustrasi seorang pengemis
Foto ilustrasi seorang pengemis /Pikiran Rakyat/Ade Bayu Indra Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Kota Semarang menerapkan aturan tentang larangan memberi uang kepada pengemis di jalanan maupun persimpangan lampu lalu lintas.

Larangan memberi uang atau barang kepada pengemis, gelandangan, serta anak jalanan ini tertuang dalam Pasal 24 Perda Nomor 5 Tahun 2014.

Aturan tersebut telah disosialisasikan Pemkot Semarang dan Satpol PP Kota Semarang mulai menindak para pemberi uang kepada pengemis terhitung sejak Senin, 3 Oktober 2022.

Baca Juga: Membekas Tragedi Kanjuruhan, Kaesang Upayakan Suporter Persis Solo dan PSIM Akhiri Rivalitas

"Mulai hari ini dilakukan penindakan setelah disampaikan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis," kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto di Semarang, Senin.

Menurut Pasal 30 dijelaskan bahwa bagi siapapun yang memberikan sesuatu kepada pengemis, gelandangan, serta anak jalanan akan diberikan sanksi kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

Termasuk memberi uang kepada pengamen, "manusia silver", badut, dan siapa pun yang melakukan kegiatan meminta-minta di jalan umum atau persimpangan lampu lalu lintas di Ibu Kota Jawa Tengah ini.

Baca Juga: Dipicu Masalah Ponsel, Santri di Rembang Disiram Pertalite dan Dibakar Hidup-hidup oleh Seniornya

Fajar menyebut saat ini Satpol PP bersama Dinas Sosial telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Semarang dan kejaksaan untuk teknis sidang tindak pidana ringan terhadap pelanggaran perda tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat