kievskiy.org

Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Biaya NPBP Masih Dalam Pembahasan

Masa berlaku paspor diperpanjang menjadi 10 tahun dan berlaku mulai 29 September 2022.
Masa berlaku paspor diperpanjang menjadi 10 tahun dan berlaku mulai 29 September 2022. Antara/Irwansyah Putra

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan siap mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.

Aturan baru itu tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis 29 September 2022.

"Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat, Alhamdulillah sekarang sudah disahkan. Di sisi lain, saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana dalam siaran pers Nomor: SP/IMI/009/2022/01 pada Selasa 4 Oktober 2022.

Bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya PNBP yang harus dibayarkan. Widodo menyebutkan saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait

Baca Juga: Roundup: Sanksi-Sanksi Mulai Bertebaran Imbas Kericuhan di Kanjuruhan Malang

“Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik,” ujarnya.

Widodo menjelaskan masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. Paspor yang terbit sebelum peraturan itu diundangkan tetap berlaku selama 5 tahun, tidak otomatis berlaku 10 tahun.

Disebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat