kievskiy.org

Tahu Aturan FIFA Soal Gas Air Mata, Polisi yang Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Hanya Diam Saja

Asap gas air mata memenuhi tribun penonton di Stadion Kanjuruhan, hingga kepanikan terjadi.
Asap gas air mata memenuhi tribun penonton di Stadion Kanjuruhan, hingga kepanikan terjadi. /Instagaram/akmalmalhiri

PIKIRAN RAKYAT - Tiga anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Ketiga anggota polisi tersebut adalah Kabag Ops Polres Malang Wahyu S, Danki 3 Yon Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dari ketiga polisi tersebut, salah satu di antara mereka yanki Kabag Ops Polres Malang Wahyu S dikabarkan mengetahui aturan FIFA mengenai penggunaan gas air mata.

Akan tetapi, Wahyu S tidak mencegah atau melarang pemakaian gas berbahaya tersebut saat kejadian.

Baca Juga: Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dua Polisi Jadi 'Dalang' Penembakan Gas Air Mata

Sedangkan dua polisi lainnya merupakan sosok yang memerintahkan anggota polisi lain untuk menembakkan gas air mata yang memicu kepanikan di tribun Stadion Kanjuruhan tersebut.

"Kemudian Saudara H Brimob Polda yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata," ujar Kapolri.

Sampai saat ini, berdasarkan keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, ada penambahan data korban meninggal dunia menjadi 131 orang dari 125 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat akibat tragedi Kanjuruhan tersebut.

Baca Juga: Polisi Bilang Lesti Kejora Alami Trauma, Pengacara Rizky Billar: Kata Siapa? Info dari Mana?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat